hibah tapi udh terjadi dari 2015 baru mau buat SKB sekarang apakah bisa
wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) kalau saat itu sudah ada kejadian di atas harusnya udh ada penyetoran, coba pastikan lagi ke ppat nya
–
MR