Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP memiliki aset di LN mau mengikuti PPS, repatriasi aset

Jawaban

Untuk repatriasi aset paling lambat tanggal 23 september 2022, di masukkan ke rekening bank manapun di indonesia. dan harus di hold selama 5 tahun sejak sket diterbitkan

Dasar Hukum

Editor

HPDN