Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, untuk perubahan kode faktur 01 ke 08, kan menyebabkan LB. Itu bisa di kompensasikan sesuai PER 29/2015 kan?

Jawaban

Pembetulan yang mengakibatkan LB, maka LBnya bisa dikompensasikan. Lampiran PER 29/2015 Pastikan pembetulannya 2 tahun sebelum daluwarsa.

Dasar Hukum

Editor

MDR