Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ijin bertanya lagi, jika misal perusahaan bertransaksi melalui si Agen propery, Invoice diterbitkan oleh si Agen property, namun yang bertandatangan sebagai pihak penerima uang adalah si pemilik rumah (OP), apakah bisa jika si agen property yang nerbitin Invoice dan Faktur Pajaknya? dan kami (perusahaan/badan) memotong PPh Final atas nama si agen ?

Jawaban

transaksi sewa bangunan, terkait pembuatan fp dikembalikan lagi siapa pihak yang menyerahkan jasa sewanya, dia yang memiliki kewajiban membuatkan fp (jika pkp). untuk pph nya identitas yang dipotong juga dikembalikan kepada siapa pihak yang menyewakan bangunan tersebut.

Dasar Hukum

Editor

R