untuk vendor asal jerman yang melakukan service berupa aplikasi converter lagu, PPh nya apa dan berapa tarifnya sesuai perjanjian P3B Indonesia - jerman?
pph pasal 26 sebesar 20% jika tanpa p3b, dan pph 0% jika secara ketentuan masuk ke klausul laba usaha berdasarkan p3b jerman-indonesia
–
LR