selamat siang bu saya mau tanya terkait pasal 7 ayat (1) huruf a pmk 196, yaitu syarat mengikuti pps adalah harus memiliki npwp, misalkan saya tidak memiliki npwp th 2020, namun th 2021 saya sudah memiliki npwp, apakah saya berhak mengikuti pps ?
sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 5 ayat (4) dan pasal 7 pmk 196 2022 maka tidak dilarang ikut pps.
–
LR