Pegawai tersebut digaji oleh pemberi kerja yang sama namun cabang di LN dan berencana bekerja disana lebih dari 183 hari. Kalau begitu apakah pajaknya disetahunkan? link: https://twitter.com/sukmadwij19/status/1532303153063862272
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun. Contoh penghitungan di lampiran per-16 2016, kasus I.5.1.
–
LR