Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Wp mengikuti kebijakan 1 pps. Wajib pajak bermaksud ingin menambah harta Dia gatau caranya jadi dia mencabut spph dan sudah terlanjur tercabut . Wp tidak bisa membuat spph lagi padahal sudah membayar tebusan. Gimana ya ms/mb?

Jawaban

dianggap tidak melakukan program pengungkapan sukarela dan tidak bisa melaporkan spph kembali, konfirmasi ke kpp menggunakan mekanisme pbk/pmk 187

Dasar Hukum

Editor

SAW