“Kami ingin menananyakan mengenai apakah ada peraturan pajak yang mengatur mengenai pembagian Deviden…? »> Komposisi keuntungan mana yang dapat dibagi? Penghasilan Lain + Laba Ditahan ? atau R/E saja? - Apakah ada batas keuntungan yang tidak bisa dibagi? jika ada, berapa persentasenya? - Apakah ada ketentuan tertentu mengenai pembagian dividen?”
ketentuan pembagian dividen gak diatur di ketentuan perpajakan adanya ketentuan perpajakan mengenai PPh atas pembagian dividennya>UU PPh dan PMK-18/2021. Pertanyaan kedua dan ketiga>Tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Misalnya Badan yg membagikan dividen berbentuk PT silakan mengacu ke Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
–
NP