Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?

Jawaban

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

ENT