Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
–
ENT