Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bisa PBK ke PPNJLN?

Jawaban

tikdak bisa, pasal 16 ayat 9 pmk-243/2014 Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Dasar Hukum

Editor

DR