bisa PBK ke PPNJLN?
tikdak bisa, pasal 16 ayat 9 pmk-243/2014 Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
–
DR