Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terdapat kesalahpahaman sehingga saya melakukan pencabutan laporan SPPH. lalu tidakah ada solusi untuk bisa dapat kembali melakukan laporan pembetulan kak??

Jawaban

Bisa disampaikan kembali jawaban yang sudah diberikan agen sebelumnya. Bisa ditambahkan secara ketentuan di pasal 24 PMK-196/2021, WP yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.

Dasar Hukum

Editor

FSP