terdapat kesalahpahaman sehingga saya melakukan pencabutan laporan SPPH. lalu tidakah ada solusi untuk bisa dapat kembali melakukan laporan pembetulan kak??
Bisa disampaikan kembali jawaban yang sudah diberikan agen sebelumnya. Bisa ditambahkan secara ketentuan di pasal 24 PMK-196/2021, WP yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.
–
FSP