Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp pp 23 daftar ereg salah pilih pakai tarif umum. kalau mau pakai pp 23 gimana caranya?

Jawaban

Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

FS