Bagaimana karna ini terkait ID billing DJBC juga apabila nama Wajib Bayar adalah PT A, namun npwp di bagian PPh impor dan PPN impor adalah NPWP PT saya apakah diperbolehkan?
sepanjang Importir untuk & atas nama Indentor melunasi PPh pasal 22, PPN, dan/atau PPnBM & mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar PIUD & SSP, maka Indentor dapat mengkreditkan PPN dan/atau PPh pasal 22nya. Ketentuannya bisa dilihat di KMK-539/KMK.04/1990.
–
NK