Baik, lantas kalau ada Instansi yg membayar Invoice full (DPP+PPN) jadi seharusnya mereka melakukan refund PPN ?
kalau Instansi Pemerintahnya sudah terlanjur bayar full ke PKP rekanan maka untuk teknis refund/pengembalian PPN-nya silakan disesuaikan dengan proses bisnis atau kesepakatan antara PKP rekanan dengan Instansi Pemerintah Mba. Yang penting sesuai ketentuan PMK-59/2022, jika PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah maka PPN disetorkan ke kas negara menggunakan SSP atas nama Instansi Pemerintah.
–
NP