yayasan dapat donasi, tetapi donasi tsb digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi? perlakukan biaya fiskal dan pphnya bagaimana?
tidak bisa dibiayakan untuk yayasan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh. donasi bisa dianggap bukan objek pagi yayasan sepanajang memenuhi kriteria pmk-90/2020, bagi pengurus objek pph
–
FDY