Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan dapat donasi, tetapi donasi tsb digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi? perlakukan biaya fiskal dan pphnya bagaimana?

Jawaban

tidak bisa dibiayakan untuk yayasan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh. donasi bisa dianggap bukan objek pagi yayasan sepanajang memenuhi kriteria pmk-90/2020, bagi pengurus objek pph

Dasar Hukum

Editor

FDY