perusahaan memberikan CSR dana pendidikan untuk anak karyawan yng meninggal dunia, apakah ada unsur pphnya atau hanya masuk ke pasal 6 uu pph terkait biaya yng tdk dpt dikurangkan
bisa dijelaskan normatif sesuai pengakuan perusahaan, dana itu dianggap sebagai apa. sumbangan/hibah atau yg lain. bagi penerima ikuti ketentuan objek pph ya (pasal 4 ayat 1 dan 3), bagi perusahaan bisa dibiayakan/enggak (balik ke pasal 6 dan 9). namun, krn penerimanya adl anak karyawan baiknya dikonsultasikan lagi dengan kpp ya, apakah ini bisa dikategorikan jenis penghasilan atas karyawannya atau bukan mengingat karyawannya sudah meninggal.
–
FRS