Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

bisa tlg tanya mengenai unifikasi atas supplier dengan jasa perorangan yg menggunakan UMKM apakah kami bisa memotong mereka 0,5% dan membuat bukti potongnya ? atau bisa seperti biasa kami menggunakan Surat Keterangan dan minta bukti bayar mereka atas PP23 nya?

Jawaban

kalau lawan transaksi menggunakan PP 23 silakan buat pemotongan dengan mekanisme sesuai gambar, yaiut nanti memilih SKet yang di miliki oleh lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

RS