Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hibah tanah/bangunan dari ortu ke anak, pembebasan PPh Finalnya diatur dimana? Gimana formulirnya?

Jawaban

Permohonan diajukan secara tertulis oleh OP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat OP yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009

Dasar Hukum

Editor

SS