Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 16 ayat 1 PMK 196/2021, untuk penyertaaan aset berupa tanah bisa?

Jawaban

Bisa tidak masalah, namun tetap memperhatikan ketentuan Pasal 16 tersebut.

Dasar Hukum

Editor

BCW