Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila agen asuransi, melakukan penyerahan JKP lebih dari 4,8m, FP ats penyerahan jasa agen asuransi harus dilapor di spt masa?

Jawaban

dilaporkan di spt 1111

Dasar Hukum

Editor

FDY