SE - 01/PJ.33/1998 apa beda butir 5.1 dengan 5.3, kok seperti kontradiktif? Satunya terutang PPN, satu nya tidak, padahal sama2 oleh Badan Pengelola
bedanya Badan Pengelola yg dibentuk dg Badan Pengelola yg ditunjuk, ada definisinya di butir 2
–
SS