Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika harta diperoleh tahun 2018, tapi tahun 2020 dilaporkan sehingga tidak bisa ikut kebijakan 2, jika spt tidak dibetulakn bagaimana?

Jawaban

ada kemungkinan menjadi temuan saat pemeriksaan, sarankan pembetulan spt

Dasar Hukum

Editor

WAS