Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022 dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi. Apakah ini maksudnya tidak perlu lapor SPT Masa PPN, Mas/Mbak?

Jawaban

bener, sepanjang memenuhi pasal 8 ayat 1 dan 2 PMK 67nya, maka tidak perlu lapor SPT Masa PPN

Dasar Hukum

Editor

RS