Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotongan jasa transport darat, apakah bisa dikreditkan pph 23nya?

Jawaban

cek jasanya masuk ke pmk-141/2015 atau tidak, apabila masuk objek potong pph23 bisa dikreditkan oleh lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

FDY