WP meninggal tahun 1991 semua warisan terbagi tahun 1993 untuk harta belum dilaporkan dalam SPT tahunan apakah perlu membuat SPT pembetulan
Silakan dilaporkan pada SPT ahli waris berdasarkan pengalihan hak waris yang telah terbagi. dan melakukan penghapusan NPWP sesuai PER 04 tahun 2020
–
HPDN