Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Akuntan publik melakukan audit lebih dari 6 tahun buku apa sanksinya

Jawaban

Pada PMK 17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa apabila KAP melakukan audit paling banyak 6 tahun buku berturut turut dan akuntan publik mengaudit 3 tahun buku berturut turut paling banyak akan dikenakan sanksi, pasal 62 disebutkan bisa diberikan sanksi pencoppotan izin, pembekuan izin

Dasar Hukum

Editor

HPDN