Angkutan kendaraan berdasarkan PMK 80 tidak dikenai PPN apa maksudnya
dalam PMK 80 maksud tidak dikenai adalah bukan objek pajak, namun dalam UU HPP cluster PPN angkutan umum masuk kedalam kategori objek pajak yang tidak dipungut / dibebaskan masih menunggu aturan turunan
–
HPDN