Untuk PPh 2021 yang belum dikreditkan apakah bisa dikreditkan di tahun 2022
Pada dasarnya yang diatur di PP 94 tahun 2010 pasal 6 adalah apabila penyerahan dan pengakuan nya berbeda, sebagai contoh atas penyerahan yang dilakukan di tahun 2021 dan sudah dilakukan pembayaran namun bukti potong nya diberikan oleh pemotong di tahun 2022 maka pihak yang dipotong diberikan pilihan apakah akan mengkreditkan di tahun berjalan atau tahun 2021. Namun dalam hal karena lupa memasukkan kredit pajak tahun 2021 diarahkan melakukan pembetulan atas SPT tahun 2021 dengan memasukkan kredi
–
HPDN