Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

omset WP pada september 2021 sudah melebihi 4,8 M namun baru dikukuhkan sebagai PKP sekarang

Jawaban

Secara ketentuan pada PMK 18 tahun 2021 bahwa PKP dapat mengkreditkan PM nya sebelum dikukuhkan sebagai PKP sebesar 80% dari Pajak Keluarannya. Tinggal melaporkan SPT masa PPN dengan ketentuan dilaporkan akhir tahun (desember) sebagai contoh kasus diatas pelaporannya adalah masa 09-12 2021 dan masa 01-05 2022. Sesuai lampiran XVIII PMK 18 tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

HPDN