Perubahan data nama badan apakah bisa diajukan melalui mekanisme perubahan data
Sesuai PER 04 tahun 2020 perubahan data dilakukan sepanjang ada data perpajakan wajib pajak yang berubah termasuk nama perusahaan/badan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan
–
HPDN