wp didenda/ kena stp. apakah boleh dikurangkan/dibiayakan?
sesuai pasal 9 UU PPh seharusnya tidak bisa dibiayakan. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
–
AMP