Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

surat penetapan pabean yang ada tambahan PPN impor apakah bisa dikreditkan sebagai PM?

Jawaban

sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN, bisa dikreditkan. karena pada dasarnya itu adalah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. PIB yang dimaksud meliputi (Pasal 3 PER-13/PJ/2019): surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan

Dasar Hukum

Editor

AMP