Pasal 18 pmk-196/2021 pps, (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. saya telah mengikuti program PPS Kebijakan 2 atas deklarasi harta dalam negeri dengan tarif 14%. Saya sudah melaporkannya, atas harta yan
Sepanjang tidak termasuk di pasal 10 ayat 4 d dan e, harusnya tidak ada kewajiban realisasi
–
RS