Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

op luar negeri dianggap pegawai tetap, tidak bernpwp, belum pernah ke indonesia, bukti potong apakah a1

Jawaban

tidak bisa a1, jika tidak memenuhi spdn, maka terbitkan bukti potong tidak final setiap menerima imbalan dari pemberi kerja.

Dasar Hukum

Editor

KLG