Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP LB PPh 21 mengajukan PPH tapi salah kode di bukti PBK, ada LB lagi yg lain, bisa di PBK semua?

Jawaban

atas bukti PBK bisa di PBK lagi, untuk LB lainnya selama tidak dikecualikan di PMK 242 maka bisa

Dasar Hukum

Editor

WAS