saya ingin bertanya soal PMK 59 tahun 2022 yang berlaku per 1 Mei 2022. kalau untuk faktur dibawah tanggal 1 Mei berarti tetap mengikuti PMK 231/2019 ya mas/mba? dengan demikian apakah berarti artinya menggunakan nama rekanan Pemungut ya?
pake NPWP lain berupa NPWP dan nama rekanan
–
RS