Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ketentuan penandatangan FP secara elektronik?

Jawaban

Pasal 10 ayat (5), Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik. pada lampiran D bentuk efaktur ada klausul tidak perlu ttd basah

Dasar Hukum

Editor

ENT