Sewa mesin tapi gak jadi, Cuma barangnya terlanjur angkut, skg ada biaya angkut dan biaya koordinasi, itu jadinya tetap dipotong PPh 23 ga?
gak jadi sewa, berarti bukan objek sewa lagi, tapi apakah jadi masuk ke jasa? kembalikan ke PMK 141 th 2015
–
SS