apabila tidak termasuk bayar premi asuransi karna dibayarkan ssbagai reimburse ke WP badan LN non asuransi, apakah biaya ini bsa masuk sebagai pembayaran jasa?
sambil digali apakah tagihan dari wpln murni reimbursement atau ada tambahan nominalnya. jk ada tambahan dan pembayaran tsb ditagihkan untuk imbalan atas penghasilan dari jasa yang sudah diberikan oleh wpln, maka bisa menjadi objek pph 26 atas jasa. jika tdk ada tambahan maka bukan objek pph 26 jasa. tp, jk tagihan tsb merupakan Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di LN mk dapat dikenakan PPh Pasal 26 dgn tarif 20% x perkiraan neto 50% sesuai KMK 624/1994
–
FRS