mau tanya terkait natura,jika kami meberi pulsa ke karyawan ? apakah objek 21 ? dan apakah di koreksi di fiskal 50% ?
jk hp, Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, mk atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jml biaya berlangganan/pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002). kalau natura, ini taxable dan deductable ya. tapi kalau masuk ke psl 4(3) uu pph sttd uu hpp, maka mjd bukan ph bg pegawa
–
FRS