Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah agen TBS tersebut wajib memiliki NPWP lagi (cabang) di setiap daerah tempat terjadinya penyerahan TBS? transaksi hanya sesekali saja

Jawaban

Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, termasuk yang berbentuk Kantor Virtual, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. (Bagian E angka 2 huruf s SE-27/PJ/2020)

Dasar Hukum

Editor

LR