Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

utk wp bank yg menerima penghasilan berupa obligasi kan tidak kena PPh final melainkan kena PPh tarif umum sesuai PP 91/2021, tarif umunya apakah betul yg ada pada pasal 17 UU PPh?

Jawaban

Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. pasal 3 ayat 2, benar di pasal 17 uu PPh yg telah diubah di UU HPP, Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

LR