di eform spt dollar kan ga bisa masukin angka desimal yah, saya ingin bertanya untuk pembulatannya apakah pembulatan kebawa atau keatas ya ?
Yg ditanyakan WP untuk pembulatan di bagian mana? Jika yg ditanya adalah untuk penerapan tarif dari penghasilan kena pajak, berlaku klausul ini: Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. UU PPh pasal 17 ayat 4
–
LR