Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#35Q @kring_pajak Min, saya melakukan pembetulan spt ppn masa karena ada perubahan alamat dan membuat faktur pajak pengganti. nah, saat melakukan pembetulan spt masa ppn untuk ppn kurang bayarnya bagaimana pengisiannya ya min? saya kan sudah bayar saat lapor spt masa. untuk kurang bayar pada spt yang dibetulkan tidak berubah dengan spt yang sebelumnya. jadi apakah pengisian nominalnya pada spt masa pembetulan tetap sama dengan spt masa normal (sebelum dibetulkan)? Ini bagaimana ya mas/mba? Se

Jawaban

Iya apabila tidak ada data dpp dan atau ppn yang berubah, spt pembetulannya seharusnya statusnya nihil.

Dasar Hukum

Editor

AMP