Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian fiskal tidak bisa loncat tahun?

Jawaban

harus urut. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum

Editor

NGD