mau ikut pps, tapi hartanya di repat dulu baru ikut PPS, bisa gak?
secara ketentuan tidak dilarang, dan batasan repat itu : Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
–
H