Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan berikat, apakah bisa dapat fasilitas tidak dipungut?

Jawaban

untuk fasilitas sesuai PMK 131/2018 sttd pmk 65/2022 hanya untuk penyerahan barang. untuk penyerahan jasa, pakai ketentuan umum.

Dasar Hukum

Editor

EAL