Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

transaksi ke kawasan berikat. udah ada sppb. wp buat fp tapi ga bisa upload karna lebih dari tgl 15. kalau wp buat fp sekarang jatuhnya telat. apakah sppb bisa di pake? tgl sppb beda dengan tgl fp

Jawaban

sppb harus ada sebelum fp terbit. tidak diatur tanggalnya. sepanjang sppb belum dipakai maka sppb bisa digunakan. atas fp telat terbit maka dikenai sanksi atas keterlambatan opembuatan fp. dpp 1%

Dasar Hukum

Editor

FS