Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bila diketahui besaran penggantian setelah masa gajian dihitung, apa boleh perhitungannya dilakukan di bulan berikutnya?

Jawaban

Untuk pemotongan dan pelaporan tetap melihat saat terutangnya kapan. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dan telah dilaporkan silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan mba.

Dasar Hukum

Editor

MAR